GenPI.co Jabar - Isu tentang karyawati perusahaan di Cikarang harus tidur dengan bos agar mendapatkan perpanjangan kontrak sedang viral di media sosial.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi pun tidak mau menutup mata terhadap isu sensitif itu.
Disnaker Kabupaten Bekasi akan memberikan pendampingan kepada karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual.
Pendampingan itu meliputi mediasi hingga penegakan hukum kepada bos yang terbukti melakukan pelecehan.
“Sudah ada instruksi juga dari Pak PJ Bupati Bekasi terkait persoalan ini," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah, Kamis (4/5).
Nur menjelaskan pihaknya juga siap memberikan pendampingan apabila ada karyawati yang khawatir saat melapor ke kepolisian.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Nur.
Menurut Nur, pemerintah selalu berusaha memberikan perlindungan kepada para pekerja.
“Jadi, jangan segan atau malu melapor jika memang telah terjadi perbuatan yang dimaksud," kata Nur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News