Fakta-Fakta Viral Wanita Diculik Mantan Pacar, Korban Disekap di Wilayah Bandung

10 Mei 2023 09:15

GenPI.co Jabar - Viral di media sosial seorang wanita diculik oleh mentan pacarnya di Jalan Kawaluyaan, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Diketahui belakangan wanita yang menjadi korban penculikan tersebut ialah Keysha Aurelia Arsina (19).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut, kejadiannya berlangsung pada Minggu (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Viral Salat Id Ponpes Al Zaytun Indramayu Tak Lazim, MUI Jabar Angkat Bicara

Penculikan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial RG yang saat ini telah diamankan oleh kepolisian.

Berikut ini fakta-fakta mengenai penculikan tersebut.

1. Kronologi

BACA JUGA:  Viral Ludahi Imam Masjid di Bandung Bikin Geram, Seorang Bule Diamankan Polisi

Kombes Pol Budi menyampaikan, pelaku ini memaksa korban untuk ikut dnegannya menggunakan sepeda motor. Korban juga sempat dijambak dan diancam dengan senjata tajam.

“Saat korban perjalanan pulang, tersangka datang dan menanyakan apakah korban selingkuh, Kemudian korban dijambak dan diancam menggunakan senjata tajam, dipaksa untuk ikut oleh tersangka,” ujarnya, Selasa (9/5).

2. Korban disekap di sebuah apartemen di Bandung

BACA JUGA:  Viral Isu Karyawati Cikarang Tidur dengan Bos, Disnaker Bekasi Bergerak

Masih menurut Budi, korban kemudian dibawa ke salah satu apartemen yang ada di kawasan Cicadas, Kota Bandung.

Korban sempat disekap selama satu hari di apartemen tersebut sebelum akhirnya dibawa ke Lapangan Saparua esok harinya.

“Kami dari tim menelusuri alat bukti, akhirnya kami temukan korban atas nama KAA di Saparua jam 11 malam," kata dia.

3. Pelaku diamankan di daerah Kosambi

Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RG di daerah Cipaera, Kosambi, Tangerang.

Setelah diamankan, berdasarkan pemeriksaan dan serangkaian tes pelaku terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

4. Pengakuan pelaku

Budi mengungkapkan, korban dibawa ke apartemen Gateway di Cicadas, Kota Bandung.

“Hasil dari pengakuan, ada persetubuhan. Setelah itu besoknya dibawa ke Saparua,” kata dia lagi.

5. Kasus tersebut juga ditangani Sat Narkoba Polrestabes Bandung

Pelaku saat ini tengah diperiksa oleh Satuan Narkoba Polrestabes Bandung terkait narkoba yang dikonsumsinya.

“Untuk tersangka masih ada sisa pakai sabu-sabu, akan kami periksa lanjut ke Satnarkoba Polrestabes Bandung. Soal adanya penyekapan pun nanti kami dalami lagi,” tuturnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 328 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR