GenPI.co Jabar - Viral video senonoh di Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung. Diketahui, video tersebut diperankan oleh sepasang suami istri.
Suaminya bernisial RM (42) yang merekam video tersebut, sedangkan wanita bercadar ialah DM (27).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video tersebut diambil pada Juni 2022 dan baru viral pada Mei 2023.
Dia mengungkapkan, video tersebut awalnya dibikin untuk kebutuhan pribadi. Namun, karena desakan kebutuhan akhirnya diperjual belikan.
"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami, pada Juni tahun 2022. Selang satu bulan yakni Juli, sang suami inisial RM membuat aku Twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seizin istrinya," kata Kusworo, Senin (22/5).
Setelah viral, polisi kemudian melakukan pendalaman terkait video tersebut. Diketahui bahwa video tersebut dibeli oleh anak di bawah umur.
"Ada pun yang memperjualbelikan adalah masih anak di bawah umur usia 17 tahun, dan kami lakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan membeli di bulan September 2022," kata dia.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (RM dan DM), saat itu mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.
Ada empat video porno yang diperjualbelikan. Akan tetapi hanya satu yang viral. "Empat video di TKP tersebut, yang viral satu di antara keempatnya," kata dia.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News