Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

24 Mei 2023 18:00

GenPI.co Jabar - Viral sebuah unggahan di Twitter yang menyebut seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kabar tersebut.

Dia menyampaikan, yang melapor bukan hanya sang istri, namun juga suaminya. Keduanya sama-sama melaporkan terkait kasus KDRT.

BACA JUGA:  Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Depok Terpaksa Dihentikan

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Yogen juga mengungkapkan, sang istri dinilai tidak kooperatif. "Dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif," ujarnya, Rabu (24/5).

BACA JUGA:  Pemkot Depok Segera Sediakan Sepeda Listrik untuk Warga, ini Tarif Sewanya

Si istri disebutnya tidak memenuhi pada pangilan pertama. Baru datang ketika panggilan kedua, namun di waktu yang mepet.

"Dicoba untuk RJ (restorative justice, red) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," tuturnya.

BACA JUGA:  Helikopter yang Ditumpangi Ridwan Kamil Saat ke Kota Depok Diserbu Warga

Pihaknya juga menyampaikan, pihak istri tidak memberikan izin kepada suami untuk akses kepada anak.

Padahal, suaminya masih menafkahi, memberikan uang, termasuk biaya sekolah terhadap anaknya. "Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan pada adik dari istrinya," jelasnya.

Melalui sejumlah pertimbangan tersebut, kepolisian akhirnya menahan sang istri.

"Atas hal itu, makanya kami lakukan penahanan kemarin malam. Jadi selain korban, si istri ini juga tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial menyebut adanya seorang istri di Depok yang menjadi tersangka atas laporan KDRT.

Cerita tersebut diunggah adik korban dalam sebuah thread di pribadinya @saharahanum.

Disebutkan bahwa kakaknya dianiaya dengan cara seperti mata disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke dinding, serta rambut dijambak.

Mendapat perlakuan tersebut, Putri Balqis melapor ke Polres Depok dan melakukan visum. Namun, ternyata sang suami juga melaporkan kasus tersebut.

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan. Tetapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka," tulis akun @saharahanum.

Masih menurut adik korban, sang kakak juga sempat diancam. "Sekarang kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan ibunya," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan, sang kakak terus didesak untuk damai.

"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya, tetapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?," pungkas @saharahanum dalam unggahannya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR