Alamak! 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya

31 Mei 2023 16:00

GenPI.co Jabar - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) mencabut izin operasional 5 perguruan tinggi di Jabar.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri mengatakan, ada 23 perguruan tinggi di Indonesia yang dicabut izin operasionalnya, 5 di antaranya ada di Jabar.

Perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran akademik.

BACA JUGA:  Keren, UI Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi QS Subject 2023

“Intensif sekitar 37 PT dan benar wilayah 4 dari akhir (tahun) 2022 sampai awal 2023 ini ada 5 PT yang sudah dicabut operasional oleh kementerian,” ujarnya, Rabu (31/5).

Dia merinci, kelima perguruan tinggi yang dicabut izin operasional tersebut berada di sejumlah daerah.

BACA JUGA:  Link Pengumuman SNBP 2023 Perguruan Tinggi di Jabar

“Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” katanya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 masyarakat berhak melaporkan pelanggaran akademik yang dilakukan peruruan tinggi.

BACA JUGA:  Keren, Universitas Indonesia Jadi Perguruan Tinggi Terbaik Versi SIR

Bagi perguruan tinggi yang melanggar akan diberikan sanksi mulai administrasi, sedang hingga berat.

Samsuri menyebut ada sekitar 27 perguruan tinggi di Jabar yang mesti dilakukan pembinaan.

“Intensif sekitar 37 PT dan benar wilayah 4 dari akhir (tahun) 2022 sampai awal 2023 ini ada 5 PT yang sudah dicabut operasional oleh kementerian,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, telah menerima sejumlah laporan yang masuk.

Penjabutan izin operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.

Salah satu pelanggaran, antara lain melakukan penjabaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.

“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual-beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara, sehingga pembelajaran tidak kondusif,” bebernya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR