GenPI.co Jabar - Lima perguruan tinggi di Jabar dicabut izin operasionalnya. Semuanya merupakan perguruan tinggi swasta (PTS).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut 23 izin operasional PTS di Indonesia, yang lima di antaranya ada di Jabar.
Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samhuri mengatakan, ada 37 perguruan tinggi di Jabar yang dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut 5 di antaranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional.
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Hanya saja, Samsuri tidak menyebut nama-nama perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi pencabutan izin operasionalnya.
Data terkait status perguruan tinggi, kata dia, bisa dilihat di laman pddikti.kemdikbud.go.id.
“Bisa dicek di Ppdikti yang statusnya tutup,” katanya, Kamis (1/6).
Melansir laman ppdikti.kemdikbud.go.id, ada lima perguruan tinggi dengan status ditutup.
Berikut daftar perguruan tinggi di Jabar yang dicabut izin operasionalnya dan berstatus ditutup:
Kode PT : 043018
Status PT : Tutup
Alamat :Jalan Soekarno Hatta No. 581, Kota Bandung
Kode PT : 043200
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan RE Martadinata No. 272-A, Kota Tasikmalaya
Kode PT : 044054
Status PT : Tutup
Alamat : Terusan Jalan Jagung No. 14, Kabupaten Bogor
Kode PT : 033092
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan Raya Bekasi Timur No. 5, Jakarta Timur
Kode PT : 043181
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan Kebon Kelapa No. 1 Perum Pemda Tambun, Kota Bekasi. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News