4 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Bagusrangin Bandung Kena Batunya

05 Juni 2023 20:00

GenPI.co Jabar - Polrestabes Bandung mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bagusrangin Kota Bandung pada Maret lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan Alhamdulillah bertahap sampai kemarin tanggal 1 Juni 2023, kami melakukan penangkapan empat pelaku dan sekarang dilakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Senin (5/6).

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengeroyokan yang menyebabkan korbannya koma. 

BACA JUGA:  Jadwal Bioskop Bandung: Ada Spider-Man Across the Spider-Verse dan Spirit Doll

Rekaman CCTV di lokasi kejadian terungkap bahwa pelaku berjumlah lebih dari 10 orang. Mereka menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. 

Agah menjelaskan, penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan juga pemeriksaan barang bukti. 

BACA JUGA:  Lakukan Razia, Polisi Memergoki Pengendara di Bandung Bawa Senpi Palsu

Keempatnya, kata dia, merupakan pelaku utama pengeroyokan sadis. Dari keterangan para tersangka, aksi pengeroyokan itu dipicu dendam. 

Pelaku dan korban ialah sama-sama anggota geng motor. “Motifnya berlangsung memang ada dendam dua kelompok motor dan empat orang ini pelaku utama,” ungkapnya. 

BACA JUGA:  7 Kafe di Bandung ini Punya Konsep Unik, Tak Biasa

Dia menuturkan, pelaku pengeroyokan tersebut ada sekitar 10 hingga 20 orang. Pihaknya mengaku masih memburu para pelaku lainnya. 

“Memang perkara ini agak lama terungkap sehubungan di lapangan kekurangan saksi dan alat bukti lain, namun atas kegigihan anggota akhirnya bisa terungkap,” ujarnya. 

Dirinya memperingatkan kepada para anggota geng motor di Kota Bandung untuk tidak melakukan aksi kriminal. Polisi siap memberikan tindakan tegas dan terukur bila masih nekat. 

Sementara itu, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana di atas 5 tahun penjara. “Anak muda yang terafiliasi kelompol berandalan bermotor segera menghentikan aktivitasnya,” lanjutnya. 

Kronologi peristiwa terjadi pada Maret 2023. Saat itu, kedua korban HMA (32) dan MB (37) dikeroyok sejumlah orang. Akibatnya, HMA mengalami koma selama tiga hari di rumah sakit dan MB tak bisa berjalan selama dua pekan.

Kuasa Hukum dari Korban, Wira Sangga Yudha menjelaskan, pengeroyokan bermula saat HMA pulang kerja di sebuah kedai kopi. Namun, sebelum pulang dia menjemput MB yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar Jalan Gelap Nyawang. 

Ketika perjalanan pulang tersebut, kedua korban berhenti di sebuah toko kelontong untuk membeli rokok. Di saat menghitung uang kembalian, tiba-tiba keduanya dikeroyok. 

"Dia (HMA) ditarik dan dipukul kepalanya, di situ informasi dari yang bersangkutan langsung tidak sadar," kata dia ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/4). (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR