Pembunuh Siswa SMK di Bogor Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara

13 Juni 2023 08:30

GenPI.co Jabar - Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada ASR alias Tukul (17 tahun), terdakwa pembacok siswa SMK di Bogor Arya Saputra hingga meninggal dunia.

Keluarga dan kerabat korban berteriak histeris saat majelis hakim membacakan putusan tersebut.

Pihak keluarga menilai, keputusan tersebut tidak maksimal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA:  Viral Pelecehan Seksual Siswi SMK di Bandung,Kelakuan Pelaku Kurang Ajar Banget!

"Hukuman 9 tahun enggak sesuai banget. Gak sesuai harapan orang tua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Senin (12/6).

Tangis keluarga pecah setelah mendengar putusan mejelis hakim tersebut.

BACA JUGA:  Menyerahlah, Polisi Buru Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK di Bogor

Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Daniel Mario mengatakan, majelis hakim memutuskan terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Isi putusan menyatakan anak ASR alias Tukul tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," katanya.

BACA JUGA:  Pelaku Pembacok Arya Saputra Berhasil Ditangkap di Yogyakarta

Berdasarkan dakwaan alternatif satu, kata dia, terdakwa divonis 9 tahun penjara di LPKA Bandung dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.

Pengadilan memberikan waktu apabila penasehat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.

"Mengenai pertimbangannya silakan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa," katanya.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Endeh Herdiani menyampaikan masih pikir-pikir terhadap vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Kota Bogor.

Pihaknya menilai, putusan tersebut masih lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7,5 tahun penjara.

"Tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun. Tetapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," katanya.

Endah menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua, klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban," tutupnya. (mar7/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR