Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Jadi Tersangka Kasus Korupsi

24 Desember 2021 10:00

GenPI.co Jabar - Eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, jadi tersangka korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.

Dia juga menjadi tersangka penerimaan gratifikasi. Tidak hanya Herman, Direktur CV Prima Rahmat Wardi juga menjadi tersangka dengan kasus yang sama.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan kasus bermula dengan adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.

BACA JUGA:  Terbawa Arus Ombak, Seorang Pelajar Hilang di Laut Pangandaran

“Kami melakukan penyelidikan mendalam sehingga bisa menemukan bukti permulaan yang cukup. Kami yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh dua orang tersangka,” ujar Firli, pada Kamis (23/12/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, lanjut Firli, KPK memeriksa 127 saksi untuk memaksimalkan pemberkasan perkara.

BACA JUGA:  Kabupaten Ciamis Punya 45 Desa Mandiri

Tim penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari mulai dari tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.

Tersangka Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi. Sedangkan, tersangka Herman Sutrisno ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:  Pekerja Tewas Akibat Kebakaran Pabrik Lilin di Garut

"Kami paham saat ini masih pandemi Covid-19. Ini menjadi keprihatinan kami semua. Karena itu, dua tersangka lakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang dimaksud," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR