4 Jukir Liar Ditangkap Seusai Kedapatan Pungli di Masjid Al Jabbar Bandung

28 Januari 2025 18:00

GenPI.co Jabar - Dishub Bandung, Jawa Barat menangkap empat juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungutan liar di kawasan Masjid Raya Al Jabbar pada momen libur panjang saat ini.

Plt Kepala Dishub Bandung Asep Kuswara mengatakan para pelaku ini menyasar pengunjung yang parkir di luar kawasan Masjid Al Jabbar.

“Kami menindak empat juru parkir liar dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar,” katanya dikutip dari JPNN Jabar, Selasa (28/1).

BACA JUGA:  Mahasiswa Telkom Bandung Hilang Misterius, Keluarga Berdoa Baik-Baik Saja

Dia mengungkapkan para pelaku ini melakukan pungli dengan mematok tarif parkir Rp 10 ribu di samping Masjid Al Jabbar.

Sedangkan untuk tarif parkir di Kota Bandung yang diatur dalam Perwal Nomor 66 tahun 2021 sebesar Rp 5 ribu per jam untuk kendaraan roda empat.

BACA JUGA:  Jadwal Bioskop Bandung: The Flash Sudah Tersedia Loh!

Kemudian untuk tarif parkir roda dua di kawasan Masjid Al Jabbar sebesar Rp 3 ribu per jam. Para pelaku juga menggunakan karcis parkir ilegal.

“Pelaku ini memakai karcis parkir untuk Stadion GBLA. Karcis itu juga harusnya digunakan untuk Agustus,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung Selama Libur Panjang

Asep menyebut empat orang itu memiliki peran masing-masing. Sebanyak tiga di antaranya sebagai pengelola, dan satu orang menjadi pemungut parkir.

Dia memastikan akan memperketat pengawasan di wilayah Masjid Al Jabbar untuk mengantisipasi kejadian itu berulang.

“Para pelaku sudah ditindak, karcis diambil, dan uang Rp 155 ribu sudah diamankan,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JABAR