Ada Layanan Tes PCR di 4 Stasiun Cirebon, Tarifnya Rp195.000

26 Desember 2021 15:00

GenPI.co Jabar - Kini, ada layanan tes PCR di empat stasiun yang ada di Cirebon selama masa Natal dan tahun baru. Tepatnya mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan empat stasiun itu antara lain Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Babakan dan Stasiun Jatibarang.

“Tarifnya Rp195.000,” ujar Suprapto, pada Jumat (24/12/2021).

BACA JUGA:  Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon Tutup saat Malam Tahun Baru

Suprapto memaparkan, adanya layanan tes PCR di Daop 3 Cirebon merupakan upaya PT KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan.

Dengan begitu, para pelanggan bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2021 di masa libur.

BACA JUGA:  Polresta Cirebon Bakal Cek Kartu Vaksin Secara Acak saat Nataru

"Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan naik kereta api di masa Natal dan tahun baru," katanya.

Dia menjelaskan, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas, tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang sudah dibayar apabila akan mengikuti tes PCR di stasiun.

BACA JUGA:  Liburan Anak Sekolah di Kota Cirebon Diundur Hingga Januari 2022

Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui e-mail pelanggan. Hasilnya akan langsung terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami berharap para calon penumpang bisa memperhitungkan antara waktu tes dan keberangkatannya. Sehingga, hasil tes PCR masih berlaku," ujarnya.

Adapun persyaratan naik kereta api jarak jauh untuk periode keberangkatan 24 Desember 2021-2 Januari 2022 adalah anak berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan vaksin dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

Untuk usia 12-17 tahun, vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

Usia di bawah 12 tahun, yaitu menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan didampingi orang tua. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR