GenPI.co Jabar - Tempat wisata di Kabupaten Garut buka saat libur Natal dan tahun baru. Akan tetapi, pembukaan ini ada syaratnya.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan seluruh staf dan pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Semuanya harus memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan Covid-19.
“Saat ini, Kabupaten Garut berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2. Jadi pembukaan tempat wisata dibolehkan,” ujar Rudy, pada Jumat (24/12/2021).
Rudy memaparkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi sangat penting. Melalui aplikasi itu, sudah atau belumnya pengunjung mendapatkan vaksin bisa diketahui.
Apalagi musim liburan Natal dan tahun baru di Garut dipastikan akan ramai oleh para wisatawan. Pasalnya, tingkat hunian hotel di sana sudah mencapai 100 persen.
Kepala Kepolisian Resor Garut, Wirdhanto Hadicaksono, menambahkan pihaknya sudah menerjunkan 904 personel Polri dan ditambah dari unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta instansi lainnya untuk menjaga keamanan.
Mereka akan siaga di 13 pos. Kemudian, sebagian dari personel ada juga yang melakukan patroli ke tempat wisata, hotel dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Ada 13 pos baik itu pos terpadu, pos pengamanan dan pos pelayanan," ujar Wirdhanto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News