GenPI.co Jabar - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melarang adanya pawai dan pesta kembang api saat malam tahun baru berlangsung.
Hal ini ditegaskan agar tidak ada penyebaran dan potensi lonjakan Covid-19 di Indonesia.
"Selama tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan, pawai, arak-arakan, pesta kembang api dan alun-alun ditutup," ujar Tito, pada Senin (27/12/2021).
Tito memaparkan, pawai dan pesta kembang api memang dilarang. Akan tetapi, restoran dan mal masih diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
"Restoran 75 persen, mal 75 persen dan penerapan PeduliLindungi harus berjalan terus," katanya.
Dia meminta kepada para kepala daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur sanksi pelanggaran PPKM (Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai upaya pencegahan.
"Ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksinya percuma," ujarnya.
Tito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan para kepala daerah menggelar rapat koordinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru. Rapat ini menindaklanjuti arahan presiden.
“Tadi malam beliau mengadakan rapat terbatas. Intinya adalah kami mengelola pandemi di Natal dan tahun baru ini agar tidak terjadi lonjakan seperti tahun lalu,” ujar Tito.
Oleh karena itu, larangan tersebut diberlakukan. Apalagi adanya ancaman Covid-19 varian Omicron saat ini. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News