GenPI.co Jabar - Polres Cirebon Kota menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat sedang melakukan transaksi.
Kapolres Cirebon Kota, Fahri Siregar, mengatakan pengedar tersebut berinisial AS dan MP. AS memang sudah menjadi target Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
Sementara itu, MP merupakan salah satu pengedar yang bekerja sama dengan AS. Keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Pihak Polres Cirebon Kota mengintai AS sekitar pukul 00.00. Ketika ditangkap, ditemukan beberapa barang bukti seperti sabu-sabu, alat timbangan digital dan plastik klip.
“Kami juga menemukan bukti transaksi hasil penjualan narkotika dari telepon genggam tersangka,” ujar Fahri, pada Senin (27/12/2021).
Pihaknya menangkap MP setelah AS. MP ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus dan menghimpun berbagai keterangan.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah MP, pihak kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 1 gram dan beberapa klip plastik bening.
Atas perbuatannya, lanjut Fahri, kedua tersangka terkena Pasal 112 dan 114 Ayat 2 Undang-undang Narkotika.
“AS dan MP bisa mendapatkan ancaman penjara paling lama seumur hidup," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News