GenPI.co Jabar - Kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021 berinisial MH ditangkap karena korupsi BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahun 2020.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Anton, mengatakan MH juga korupsi dana desa dan anggaran pembelian bibit ikan. Korupsi yang dia lakukan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp325 juta.
“MH melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan uang BLT yang seharusnya diberikan kepada 178 penerima manfaat di masa pandemi Covid-19 tahun 2020,” ujar Anton, pada Senin (27/12/2021).
Anton memaparkan, uang BLT yang dikorupsi merupakan uang bantuan selama tiga bulan mulai dari Oktober-Desember 2020. Adapun besarannya senilai Rp160 juta.
“Jadi tersangka tidak menyalurkan uang tersebut kepada penerima manfaat selama tiga bulan,” katanya.
Dia merincikan, MH juga jadi tersangka korupsi dana desa tahun 2019 sebesar Rp154 juta.
Dana tersebut tidak dibelanjakan untuk pembangunan apapun. Akan tetapi, uangnya digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka.
"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis. Namun tidak untuk pembangunan, melainkan masuk ke kantong pribadi," ujarnya.
Lalu, uang pembelian bibit ikan yang dia korupsi senilai Rp10 juta. Karena perbuatannya, MH dikenakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Kami akan menambah pasal lagi karena ini dilakukan saat pandemi Covid-19," kata Anton. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News