Ada 6 Saksi di Sidang Kasus Asusila Guru Pesantren

28 Desember 2021 16:00

GenPI.co Jabar - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan enam saksi di persidangan kasus asusila guru pesantren terhadap belasan santrinya, pada Selasa (28/12/2021) di Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali, mengatakan enam saksi tersebut terdiri dari satu dokter, satu bidan, satu kerabat korban dan tiga orang kerabat dari terdakwa.

"Hari ini sidang ke-10 perkara HW. Kepala Kejati berhalangan hadir menjadi JPU," ujar Dodi.

BACA JUGA:  KPAI: Pemerkosa Santriwati Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Dikebiri

Dodi memaparkan, keterangan para saksi dari dokter dan bidan dibutuhkan untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari tersangka berinisial HW.

Seperti diketahui, sejumlah korban asusila HW hamil. Bahkan, beberapa diantaranya sudah melahirkan.

BACA JUGA:  Guru Pemerkosa Santriwati Harus Dikebiri, Sebut Sekjen PBNU

HW diketahui mendampingi salah seorang korban untuk persalinan. Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi di sidang tersebut.

Sementara itu, tiga kerabat korban yang dihadirkan bukanlah pengurus yayasan pesantren yang dibina HW.

BACA JUGA:  Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati, Ini Kata Atalia

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati. Dia melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut dalam rentang waktu 2016-2021.

Terdakwa melakukan aksi di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren, hotel dan apartemen. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR