GenPI.co Jabar - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan enam saksi di persidangan kasus asusila guru pesantren terhadap belasan santrinya, pada Selasa (28/12/2021) di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali, mengatakan enam saksi tersebut terdiri dari satu dokter, satu bidan, satu kerabat korban dan tiga orang kerabat dari terdakwa.
"Hari ini sidang ke-10 perkara HW. Kepala Kejati berhalangan hadir menjadi JPU," ujar Dodi.
Dodi memaparkan, keterangan para saksi dari dokter dan bidan dibutuhkan untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari tersangka berinisial HW.
Seperti diketahui, sejumlah korban asusila HW hamil. Bahkan, beberapa diantaranya sudah melahirkan.
HW diketahui mendampingi salah seorang korban untuk persalinan. Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi di sidang tersebut.
Sementara itu, tiga kerabat korban yang dihadirkan bukanlah pengurus yayasan pesantren yang dibina HW.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati. Dia melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut dalam rentang waktu 2016-2021.
Terdakwa melakukan aksi di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren, hotel dan apartemen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News