GenPI.co Jabar - Sebanyak 457,07 gram sabu-sabu berhasil disita Polres Sukabumi selama 2021.
Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, mengatakan sabu-sabu tersebut disita dari berbagai macam kasus peredaran mulai dari kurir, pecandu hingga pengedarnya langsung.
"Dari 129 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, kasus peredaran sabu-sabu masih mendominasi pada tahun ini," ujar Dedy, pada Selasa (28/12/2021).
Dedy menjelaskan, banyak cara yang dilakukan pengedar untuk menjajakan barang haramnya agar bisa sampai di tangan konsumen.
Caranya mulai dari bertransaksi langsung dan menempelkan paket sabu-sabu di suatu tempat setelah konsumen mentransfer uang ke rekening bank tertentu.
Lalu, banyak cara juga yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian agar bisa menyelundupkan dan mengedarkan barang haramnya.
Akan tetapi, berkat kerjasama, koordinasi dan informasi dari berbagai pihak, personel Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap tersangkanya.
"Peredaran narkoba khususnya sabu-sabu sudah menyebar hampir ke seluruh kalangan masyarakat seperti pelajar, karyawan swasta, aparatur sipil negara dan lainnya," katanya.
Dia menambahkan, selain sabu-sabu, barang bukti narkoba yang disita sepanjang tahun 2021 antara lain ganja kering sebanyak 258,1 gram, OKT (Obat Keras Tertentu) sebanyak 71,978 gram, sinte sebanyak 130,33 gram dan tujuh butir ekstasi.
Pihaknya juga berhasil menyita 13.860 botol minuman keras dari berbagai lokasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News