GenPI.co Jabar - Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut menyelewengkan BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Seharusnya, BLT tahun anggaran 2020 tersebut disalurkan kepada keluarga miskin. Akibatnya, negara rugi Rp374 juta.
Kepala Kepolisian Resor Garut, Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka berinisial ES.
“Kami lakukan penyelidikan. Ternyata ada dugaan dana desa diselewengkan oleh pelaku,” ujar Wirdhanto, pada Selasa (28/12/2021).
Wirdhanto merincikan, ES seharusnya membagikan BLT kepada 200 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di desanya.
Di bulan Juni 2020, ES tidak membagikannya kepada 24 KPM. Sedangkan di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES tidak membagikannya kepada 200 KPM.
“Tersangka mengaku perbuatannya menyelewengkan BLT adalah untuk kepentingan pribadinya. Hal ini termasuk membayar utangnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, ES harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
ES dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami jerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Wirdhanto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News