Transaksi Barang Memabukkan, 20 Orang Ditangkap Polres Garut

09 November 2021 08:00

GenPI.co Jabar - 20 Orang ditangkap Kepolisian Resor Garut karena terbukti menerima barang memabukkan seperti obat, tembakau sintetis dan minuman keras oplosan jenis ciu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Maolana, mengatakan 20 orang yang ditangkap merupakan pembeli dan ada satu orang penjual yang langsung diamankan di lokasi penggerebekan.

“Kami melakukan penyelidikan lalu melakukan penggerebekan pada Minggu (7/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Maolana, pada Senin (8/11/2021).

BACA JUGA:  Kembali Buka, Wisatawan Bisa Mengunjungi Gunung Papandayan Garut

Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut berkat laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran barang memabukkan.

Pelaku yang ditangkap pertama kali adalah FA. Dia menjual obat-obatan farmasi tanpa izin kepada anak-anak muda di Kecamatan Balubur Limbangan.

BACA JUGA:  Banyak Lansia di Garut yang Tidak Bisa Divaksin, Kenapa?

Penjual obat-obatan tanpa izin bisa membahayakan kesehatan manusia dan melanggar Undang-undang tentang kesehatan.

FA mengaku mendapatkan barang-barang memabukkan dari orang lain. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 762 tablet hexymer, 30 butir trihexyphenidyl, 15 paket kecil narkotika jenis tembakau sintesis dan 72 botol ciu.

BACA JUGA:  Gara-gara Jembatan Rusak, 335 Keluarga di Garut Terisolasi

“Kami terus mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, barang yang dimilikinya didapatkan dari Kota Bandung,” katanya.

Karena perbuatannya, lanjut Maolana, FA bisa terjerat ancaman 35 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR