GenPI.co Jabar - Tiga fakta baru kasus Herry Wirawan—pemerkosa 13 santriwati—terungkap di persidangan, pada Selasa (28/12/2021).
Herry melakukan tindakan asusila sejak tahun 2016 hingga awal 2021. Akibat perbuatannya, 9 bayi lahir dari 13 santriwati tersebut.
Berikut adalah tiga fakta terbarunya.
1. Korban Masih Kerabat Istrinya
Satu dari 13 korban yang dicabuli Herry adalah kerabat istrinya sendiri. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali, mengatakan keterangan itu diketahui berdasarkan penjelasan pihak keluarga korban.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bimasena.
"Korban masih satu kerabat dengan istri pelaku. Seperti sepupu," ujar Bimasena yang turut hadir di persidangan.
2. Manipulasi Usia
Herry memalsukan usia korban agar bisa mendapatkan penanganan medis saat melahirkan.
Herry menyebutkan usia korban adalah 20 tahun kepada dokter dan bidan yang menangani proses melahirkan korban.
3. Bayi Korban Lahir Sehari Sebelum Herry Ditangkap
Dokter dan bidan yang membantu proses melahirkan korban hadir di persidangan. Berdasarkan keterangan yang didapat, kelahiran anak dari korban berlangsung satu hari sebelum Herry ditangkap polisi.
"Anak lahir di sebuah klinik di Bandung. Bidan ini bekerja dengan dokter tersebut," ujar Dodi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News