3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Terungkap, Apa Saja?

30 Desember 2021 17:00

GenPI.co Jabar - Tiga fakta baru kasus Herry Wirawan—pemerkosa 13 santriwati—terungkap di persidangan, pada Selasa (28/12/2021).

Herry melakukan tindakan asusila sejak tahun 2016 hingga awal 2021. Akibat perbuatannya, 9 bayi lahir dari 13 santriwati tersebut.

Berikut adalah tiga fakta terbarunya.

BACA JUGA:  Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, 4 Korban Lahirkan 9 Bayi

1. Korban Masih Kerabat Istrinya

Satu dari 13 korban yang dicabuli Herry adalah kerabat istrinya sendiri. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali, mengatakan keterangan itu diketahui berdasarkan penjelasan pihak keluarga korban.

BACA JUGA:  Guru Pemerkosa Santriwati Harus Dikebiri, Sebut Sekjen PBNU

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bimasena.

"Korban masih satu kerabat dengan istri pelaku. Seperti sepupu," ujar Bimasena yang turut hadir di persidangan.  

BACA JUGA:  Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati, Ini Kata Atalia

2. Manipulasi Usia

Herry memalsukan usia korban agar bisa mendapatkan penanganan medis saat melahirkan.

Herry menyebutkan usia korban adalah 20 tahun kepada dokter dan bidan yang menangani proses melahirkan korban.

3. Bayi Korban Lahir Sehari Sebelum Herry Ditangkap

Dokter dan bidan yang membantu proses melahirkan korban hadir di persidangan. Berdasarkan keterangan yang didapat, kelahiran anak dari korban berlangsung satu hari sebelum Herry ditangkap polisi.

"Anak lahir di sebuah klinik di Bandung. Bidan ini bekerja dengan dokter tersebut," ujar Dodi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR