Buka Praktik Ilegal, Seorang Dokter Ditangkap Polres Cianjur

31 Desember 2021 12:00

GenPI.co Jabar - Gara-gara buka praktik ilegal, seorang dokter asal Jakarta ditangkap Polres Cianjur.

Dokter berinisial LC memiliki obat psikotropika tanpa izin sehingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah disuntik.

Status LC hanya dokter umum, bukan dokter spesialis.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Okupansi Hotel di Cianjur Diprediksi Capai 70%

Kapolres Cianjur, Doni Hermawan, mengatakan dokter tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari RSUD Cimacan.

“Berdasarkan informasi, korban meninggal dunia karena telah disuntik beberapa obat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsinya," ujar Doni, pada Kamis (30/12/2021).

BACA JUGA:  Jembatan Putus Sebabkan Seribu KK di Cidaun-Cianjur Terisolir

Doni merincikan kronologinya. RSUD Cimacan mendapatkan pasien yang sedang menikmati liburan di kawasan Cipanas.

Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri setelah mendapatkan suntikan psikotropika dari tersangka.

BACA JUGA:  Santriwati di Cianjur Tewas Tertimpa Tembok, Ini Kronologinya

Korban menerima suntikan Diazepam dan Midazolam. Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri, memaparkan saat ini tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam. Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Ali. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR