GenPI.co Jabar - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan istri Herry Wirawan—terdakwa kasus asusila terhadap belasan santriwati—rela mengasuh bayi para korban. Dia diduga telah dicuci otak.
"Karena kondisi otaknya yang dibekukan, istrinya nurut. Termasuk disuruh pelaku mengurus anak-anak yang sebetulnya dilahirkan dari perbuatan asusila pelaku sendiri," ujar Asep, pada Kamis (30/12/2021).
Asep menjelaskan, fakta tersebut diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus asusila Herry dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa.
Di persidangan, Herry selalu menyampaikan narasi kepada istrinya bahwa tugas istri hanyalah mengurus rumah dan anak-anak.
Hal tersebut disertai dengan ancaman-ancaman secara psikologis kepada istrinya.
"Adakah perasaan seorang perempuan itu curiga dan tidak enak di hatinya? Tapi ketika ditanyakan kepada pelaku, pelaku menjawab “itu urusan saya”," katanya.
Setelah mengetahui sejumlah fakta, Asep menyebutkan aksi pelaku merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia memastikan penanganannya akan dilakukan secara serius.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati. Dia melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut dalam rentang waktu 2016-2021.
Terdakwa melakukan aksi di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren, hotel dan apartemen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News