Kejari Depok Musnahkan 590 Barang Bukti Periode 2021

31 Desember 2021 16:00

GenPI.co Jabar - Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan 590 barang bukti selama periode 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, mengatakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja, sabu, obat-obatan jenis tramadol dan ekstasi, senjata api, senjata tajam, uang palsu dan lainnya,” ujar Sri, pada Kamis (30/12/2021).

BACA JUGA:  Kabar Baik! Alun-alun Kota Depok Kembali Beroperasi

Dia merincikan, ada 107 perkara narkotika jenis ganja dengan berat bersih 26.078,6014.

Lalu ada juga 407 perkara sabu dengan berat bersih 2.194,8253. Obat-obatan jenis tramadol dan ekstasi ada 6 perkara dengan jumlah 812 butir tramadol dan 2.300 ekstasi.

BACA JUGA:  Pembangunan Harus Melibatkan 7 Pihak, Sebut Bappeda Depok

“Senjata api sebanyak 6 perkara, senjata tajam sebanyak 53 perkara dengan 22 buah celurit, 5 buah golok, 12 buah pisau, 6 buah linggis, 1 buah parang, 2 buah gergaji, 4 buah pedang dan 1 buah stik golf,” katanya.

Untuk uang palsu ada 4 perkara dengan pecahan 100 USD sebanyak 328 lembar, uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303 lembar, pecahan 1.000.000 Euro sebanyak 71 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 390 lembar.

BACA JUGA:  44 Napi Kristiani di Rutan Depok Dapat Remisi Natal

“Lalu barang bukti lainnya sebanyak 7 perkara perlengkapan pernikahan antara lain baju pengantin, peralatan katering, jamu dan sandal,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR