Penyelundupan Obat Keras Ilegal Digagalkan Polres Sukabumi

02 Januari 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Penyelundupan obat keras ilegal digagalkan Polres Sukabumi. Obat-obatan tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi pada malam pergantian tahun, Jumat (31/12/2021).

Lebih spesifiknya, obat-obatan akan diedarkan di sejumlah tempat wisata dan tempat hiburan.

Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, mengatakan tiga tersangka berinisial RZ, MA dan ER memiliki 31.534 butir obat keras ilegal yang siap edar.

BACA JUGA:  Ini Cara Polres Sukabumi Cegah Peredaran Miras Jelang Akhir Tahun

“Gagalnya percobaan penyelundupan obat keras ilegal berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Sukabumi,” ujar Dedy, pada Sabtu (1/1/2021).

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian ketiga tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:  Anggota Geng Motor Anarkis di Sukabumi Diringkus, Kota Makin Aman

Tidak ingin buruannya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, ketiga tersangka ditangkap.

Awalnya, mereka tidak mengaku. Tapi setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, mereka tidak bisa berkelit lagi.

BACA JUGA:  457,07 Gram Sabu-sabu Berhasil Disita Polres Sukabumi Selama 2021

“Permintaan obat-obat terlarang cukup tinggi di akhir pekan apalagi bertepatan dengan hari libur Nasional. Jika diestimasikan dalam rupiah, nilai uangnya bisa mencapai Rp315 juta apabila terjual habis,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR