GenPI.co Jabar - Tindak pidana di Cirebon selama tahun 2021 mencapai 737 kasus. Angka tersebut dirilis oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Arif Budiman, membandingkan jumlah tindak pidana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 581 kasus.
Akan tetapi, jumlah tersebut meningkat sebanyak 156 kasus. Sehingga, ada 737 kasus pada tahun 2021.
Kasus terbanyak dari jumlah tindak pidana tersebut adalah pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Pencurian kendaraan roda dua tercatat sebanyak 224 kasus. Sedangkan, pencurian kendaraan roda empat tercatat sebanyak 44 kasus,” ujar Arif, pada Jumat (31/12/2021).
Selain pencurian kendaraan bermotor, lanjut Arief, Polresta Cirebon juga menangani kasus-kasus lainnya seperti pencabulan, pengeroyokan, pencurian dan penjambretan.
Beberapa tindak pidana yang menonjol diantaranya adalah pembunuhan, pengeroyokan dan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kasus yang menonjol ada empat. Tiga diantaranya pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Sedangkan, satu kasus lagi terkait pencurian dengan kekerasan. Korbannya juga meninggal dunia," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News