GenPI.co Jabar - Bupati Bogor, Ade Yasin, merilis Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.
Dalam Perbup tercatat, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mulai pukul 20.00 – 05.00 WIB.
Perbup mulai efektif per tanggal 1 Januari 2022 meskipun peraturannya sudah ditetapkan sejak tanggal 29 Desember 2021.
“Pembatasan waktu operasional berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu atau gamping,” ujar Ade, pada Minggu (2/1/2022).
Ade menuturkan, Perbup tersebut adalah salah satu strategi untuk menangani kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.
"Kami siapkan beberapa skenario penanganan kemacetan mulai dari memberlakukan jam operasional truk besar hingga pembukaan jalan baru," katanya.
Ada 12 titik kemacetan di jalur sebelah barat Kabupaten Bogor. Lima diantaranya ditandai sebagai titik kemacetan terparah antara lain Dramaga, Ciampea, Cibatok, Cibungbulang dan Leuwiliang.
Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar, menambahkan langkah awal pembukaan jalur di wilayah barat dimulai dengan melanjutkan Jalur Lingkar Dramaga.
Jalur Lingkar Dramaga Sesi II akan tersambung mulai dari Dramaga hingga Cikampak. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mempercepat pembangunan Jalan Rancabungur ke Galuga.
“Masyarakat atau pengguna jalan dari Leuwiliang atau Leuwisadeng tidak perlu lewat Cibungbulang melainkan bisa langsung lewat Galuga ke Rancabungur,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News