Kegiatan Puncak Berzikir X Tak Diberi Izin, Kenapa?

03 Januari 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Kegiatan Puncak Berzikir X di Masjid Atta'awun Cisarua tidak diberikan izin oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan alasan penolakan izin acara merupakan upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

“Kami menyarankan agar panitia pelaksana menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Burhanudin, pada Jumat (31/1/2021).

BACA JUGA:  Tiga Tahun Pimpin Kabupaten Bogor, Ade Yasin Gelar Malam Refleksi

Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Atta'awun Cisarua, Ahmad Kosasih, menambahkan pihaknya juga menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X.

Ahmad meminta para panitia untuk menunda pelaksanaan acaranya.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Inovatif Government Award 2021

"DKM Masjid Atta'awun Cisarua meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," ujar Ahmad.

Sebagai catatan, Panitia Pelaksana Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  Tingkatkan Pemasaran Ekraf, Kabupaten Bogor Gandeng Shopee

Dalam surat bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021, panitia memberitahukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 bahwa akan ada pelaksanaan Puncak Berzikir X, pada Kamis (30/12/2021). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR