GenPI.co Jabar - Kegiatan Puncak Berzikir X di Masjid Atta'awun Cisarua tidak diberikan izin oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan alasan penolakan izin acara merupakan upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Kami menyarankan agar panitia pelaksana menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Burhanudin, pada Jumat (31/1/2021).
Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Atta'awun Cisarua, Ahmad Kosasih, menambahkan pihaknya juga menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X.
Ahmad meminta para panitia untuk menunda pelaksanaan acaranya.
"DKM Masjid Atta'awun Cisarua meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," ujar Ahmad.
Sebagai catatan, Panitia Pelaksana Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Desember 2021 lalu.
Dalam surat bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021, panitia memberitahukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 bahwa akan ada pelaksanaan Puncak Berzikir X, pada Kamis (30/12/2021). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News