Sudah Bisa Dipesan, ini Cara Membeli Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru

13 November 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Berikut cara membeli tiket kereta api Natal dan Tahun Baru 2023. PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Tiket kereta api jarak jauh untuk libur akhir tahun sudah bisa dibeli mulai 7 November 2022 untuk keberangkatan H-45 atau 22 Desember 2022.

Pelanggan dapat membelinya melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, loket box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI.

BACA JUGA:  Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 88 Persen, Operasi Juni 2023

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ada perubahan penjualan tiket kereta api jarak jauh. Khusus libur Natal dan tahun baru mulai dijual H-45.

“Ini dilakukan sebagai peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya,” ucap Eva dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/11).

BACA JUGA:  Banjir di Garut Jalan Raya dan Rel Kereta Api Tertutupi

Hingga Sabtu (12/11) penjualan tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan 22-26 Desember 2022 dari Daop 1 Jakarta telah terjual 22 ribu.

Tujuan favorit para penumpang, yakni Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Cirebon-Jogja 5 November 2022

Eva menyebut jumlah tersebut masih bisa bertambah karena penjualan terus berlangsung.

“Saat ini keberangkatan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen rata-rata 47 perjalanan per hari, keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen 24 KA dan dari Stasiun Gambir 23 KA. Untuk jumlah perjalanan tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan evaluasi berkala yang dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat yang ingin membeli tiket kereta api jarak jauh untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan.

Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sementara itu, untuk calon penumpang dengan usia 6-17 wajib melakukan vaksinasi kedua.

“Bagi usia 18 tahu ke atas wajib vaksin ketiga, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” jelasnya.

Calon penumpang usia 6 sampai 17 tahun wajib vaksin kedua, jika berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR