Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam

Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam - GenPI.co JABAR
ilustrasi menikah/pernikahan. foto: envato elements

GenPI.co Jabar - Media sosial dihebohkan tentang perselingkuhan antara menantu dengan ibu mertua. Muncul kabar kemudian sang menantu berniat untuk menikahi mantan ibu mertua sebagai penebus dosa. Pertanyaannya, bagaimana hukum menikahi mantan ibu mertua?

Secara Islam, menikahi mantan ibu mertua tidak dibenarkan. Islam tidak mengenal istilah mantan. Sejak akah nikah dilangsungkan, status mahram muabbad atau permanen.

فَقَدْ ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّ الْعَقْدَ الصَّحِيحَ مُثْبِتٌ لِحُرْمَةِ الْمُصَاهَرَةِ فِيمَا سِوَى بِنْتِ الزَّوْجَةِ وَهِيَ الرَّبِيبَةُ

Artinya: “Para ulama fikih berpendapat bahwa akad yang sah menetapkan status mahram karena pernikahan kecuali anak dari istri, yaitu anak tiri.” (Lihat: al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz XXXVII/368).

BACA JUGA:  Kisah Mempelai di Bandung, Maskawin Dicuri pada Detik-detik Pernikahan

Syekh Ibnu Qasim al-‘Izz juga menjelaskan mengenai status ibu mertua.

فالعقد على البنات يحرم الأمهات وأما البنات فلا تحرم إلا بالدخول على الأمهات

Artinya: “Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya.” (Lihat: Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi, Hasyiyatul Bajuri, [Maktabah al-‘Ulumiyyah: Semarang] Tanpa Tahun, Juz II/113).

BACA JUGA:  Rekomendasi Kamera Nikon untuk Acara Pernikahan

Status mahram muabbad tersebut juga berlaku untuk ibu tiri, menantu tiri, dan anak tiri. Khusus untuk anak tiri, statusnya kan menjadi mahram setelah menggauli ibunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya