Jalan Tol di Jawa Barat yang Masuk Daftar One Way Saat Mudik Lebaran

Jalan Tol di Jawa Barat yang Masuk Daftar One Way Saat Mudik Lebaran - GenPI.co JABAR
Ilustrasi-kondisi Gerbang Tol Cikampek Utama 1 pada H-9 mudik lebaran 2022. Foto: Jasa Marga

GenPI.co Jabar - Polda Jawa Barat menyikapi surat keputusan bersama (SKB) terkait jadwal pengaturan one way di ruas Tol Trans Jawa.

Ruas jalan tol di Jawa Barat yang akan memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way, yakni Tol Cikampek-Palimanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menyampaikan, kebijakan tersebut bersifat kondisional, menyesuaikan dengan situasi.

BACA JUGA:  Link Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar, Buruan Sebelum Kuota Penuh

One Way hanya akan diberlakukan jika terjadi kepadatan. Apabila tidak ada penumpukan, rekayasa tak dilakukan.

"Saya akan melihat visual yang ada saat itu, kalau ternyata di jam yang telah ditentukan situasinya landai, saya tidak perlu lakukan one way, untuk apa, kan mubazir," ujarnya.

Dia menilai, skema one way mengorbankan arus dari arah berlawanan, karena itu hanya diterapkan bila terjadi kepadatan.

Wibowo menjelaskan, apabila volume arus kendaraan dari arah Jakarta sudah mencapai 7.000 kendaraan per jam yang melintas, rekayasa lalu lintas dengan skema one way akan diterapkan.

BACA JUGA:  Tol Bocimi Cigombong-Cibadak Bisa Digunakan Saat Mudik

Pun demmikian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati jadwal yang telah ditentukan pemerintah. "Kalau mau menaati aturan itu ya silakan, masuk pada jam-jam yang telah ditentukan," kata dia.

Pastinya, menjelang aturan one way diberlakukan, kepolisian akan melakukan sosialisasi dan mengosongkan jalur dari arah berlawanan yang bakal digunakan.

"Jadi jangan sampai nanti menimbulkan crash, yang pasti akan saya informasikan pada jam menjelang pelaksanaan one way, pasti saya sampaikan, supaya bisa mengambil jalur lainnya atau bertahan dulu di suatu titik," kata dia.

Sebelumnya, PT Jasa Marga menyampaikan one way dijadwalkan diterapkan mulai dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (Kalikangkung) pada Selasa (18/4) hingga Jumat (21/4).

Rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Selanjutnya pada Rabu (19/4) hingga Jumat (21/4) mulai pukul 08.00-24.00 WIB.​​ (ant)

BACA JUGA:  Pemudik di Gentong dihibur oleh Polwan Cantik yang Joget

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya