
GenPI.co Jabar - Dishub Bandung, Jawa Barat menangkap empat juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungutan liar di kawasan Masjid Raya Al Jabbar pada momen libur panjang saat ini.
Plt Kepala Dishub Bandung Asep Kuswara mengatakan para pelaku ini menyasar pengunjung yang parkir di luar kawasan Masjid Al Jabbar.
“Kami menindak empat juru parkir liar dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar,” katanya dikutip dari JPNN Jabar, Selasa (28/1).
BACA JUGA: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung Selama Libur Panjang
Dia mengungkapkan para pelaku ini melakukan pungli dengan mematok tarif parkir Rp 10 ribu di samping Masjid Al Jabbar.
Sedangkan untuk tarif parkir di Kota Bandung yang diatur dalam Perwal Nomor 66 tahun 2021 sebesar Rp 5 ribu per jam untuk kendaraan roda empat.
BACA JUGA: Jadwal Bioskop Bandung: The Flash Sudah Tersedia Loh!
Kemudian untuk tarif parkir roda dua di kawasan Masjid Al Jabbar sebesar Rp 3 ribu per jam. Para pelaku juga menggunakan karcis parkir ilegal.
“Pelaku ini memakai karcis parkir untuk Stadion GBLA. Karcis itu juga harusnya digunakan untuk Agustus,” ujarnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Telkom Bandung Hilang Misterius, Keluarga Berdoa Baik-Baik Saja
Asep menyebut empat orang itu memiliki peran masing-masing. Sebanyak tiga di antaranya sebagai pengelola, dan satu orang menjadi pemungut parkir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News