Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon memiliki pesan khusus kepada masyarakat khususnya perangkat desa.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.