UMK (Upah Minimum Kota) Cirebon tahun 2022 diusulkan naik Rp33.741,78. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno Depeko (Dewan Pengupahan Kota) Cirebon.
Polisi meringkus dua pelaku yang melakukan penjambretan ponsel hingga melakukan pembacokan terhadap korban. Kedua pelaku diringkus di dua tempat berbeda