Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 19 Desember 2022

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 19 Desember 2022 - GenPI.co JABAR
Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Pasundan Bandung - Yogyakarta, Lengkap!. Foto: ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun/aa.

GenPI.co Jabar - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat naik kereta api terbaru berlaku untuk 19 Desember 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Calon penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker dan dalam kondisi sehat selama perjalanan menggunakan kereta api. Masker yang digunakan adalah untuk kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Bandung-Surabaya Pekan Depan

Pihaknya terus bekerja sama bersama pihak terkait untuk menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," ujarnya, Senin (19/12).

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Bekasi-Jogja Terbaru

Berikut ini persyaratan berpergian menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:  PT KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan Selama Libur Nataru

2. Usia 6-12 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya