Kemenag Bogor Dukung Usulan Bupati Soal Pesantren Muadalah

24 Maret 2022 12:30

GenPI.co Jabar - Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diusulkan membentuk Satuan Pendidikan Muadalah mendapat dukungan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.

Usualan yang dikemukakan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin ini bertujuan agar lulusan pondok pesantren bisa mendapat pengakuan serta kesetaraan dari pemerintah.

"Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung," ungkap Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna di Cibinong, Bogor, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA:  e-Arrival Card, Inovasi Keren dari Kanwil Kemenkumham Jabar

Ujang menambahkan, pihaknya akan membantu pondok pesantren untuk membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

Dalam pendidikan muadalah, Ujang mengungkapkan, ada dua kurikulum yang digunakan yakni pesantren dan pendidikan umum.

BACA JUGA:  Kabupaten Bogor Penyumbang Kasus TBC Terbesar di Indonesia

Kurikulum pesantren sendiri merujuk kepada UU 18 tahun 2019 yang berbasis kepada kitab kuning atau Dirasah Islamiah.

Adapun pola pendidikan yang digunakan dalam kurikulum pesantren adalah mualimin.

BACA JUGA:  Sidak Agen Minyak Goreng Curah, Kapolres Cirebon Kota Terkejut

Sementara untuk kurikulum pendidikan umum, akan merujuk seperti yang diatur peraturan menteri.

Beberapa waktu lalu, Ade Yasin sempat berbicara soal pembentukan satuan pendidikan muadalah.

Dia mendorong pesantren yang belum memiliki pendidikan formal untuk melakukan kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Tujuan Ade Yasin untuk melakukan hal ini karena ingin meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.

Saat ini, angka RLS di Kabupaten Bogor masih berada di angka 8.31 tahun.

Sementara RLS secara nasional, berada di angka 8.54 tahun atau berada di bawah rata-rata.

Jika semua pesantren sudah berstatus muadalah, maka RLS di Kabupaten Bogor akan meningkat.

Sebab ketika status itu disematkan di pesantren yang ada di Kabupaten Bogor, maka nantinya akan tercatat sebagai peserta didik dalam sistem.

"Saya juga minta para camat dan para kepala desa, berperan aktif dalam upaya meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan penetapan RLS akan diturunkan ke level kecamatan dan desa," kata Ade Yasin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR