GenPI.co Jabar - Penyanyi Dewi Perssik alias Depe harus menghadapi masalah rumah tangga usai sang suami, Angga Wijaya menggugat cerai.
Saat ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih memproses perceraian Depe dan Angga Wijaya.
Ketika sudah bercerai nanti, Depe berhak untuk mendapatkan nafkah iddah dan mutah dari sang suami.
"Kalau pihak laki-laki yang mengajukan (perceraian, red), pihak wanita bisa mengajukan," ujar Noesandy Arifin selaku kuasa hukum Depe di PA Jaksel, Senin (11/7).
Meski mendapatkan hak nafkah iddah dan mutah, Sandy menyebut Depe tidak membahas hal itu.
"Memang menurut hukum ada, Mbak Depe tidak bahas dan tidak akan meminta apa pun," jelasnya.
Sandy menambahkan, Depe kemungkinan besar bakal hadir dalam sidang putusan nanti.
Dia juga menegaskan, Depe sudah bertekad bulat untuk berpisah dengan Angga Wijaya.
Selain itu, Depe ingin berpisah secara baik-baik dengan pria yang dinikahinya lima tahun yang lalu tersebut.
Sayangnya, hasil mediasi yang disampaikan berujung gagal, sehingga proses perceraian berlanjut.
Selanjutnya, sidang cerai Dewi Perssik dan Angga Wijaya kembali digelar pada 25 Juli 2022 dengan agenda jawaban dari pihak termohon yakni dewi Perssik. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News