GenPI.co Jabar - Kasus pencemaran nama baik Dito Mahendara sebagai pelapor oleh aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Nikita Mirzani dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota.
Saat ini, Nikita Mirzani mengaku tidak mengetahui soal sudah adanya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang dikirim Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang dan statusnya sebagai tersangka.
"Saya enggak tahu-menahu. Jadi, jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7).
Dia pun meminta agar menanyakan detail SPDP tersebut kepada Polresta Serang Kota.
Sebab, dia menegaskan, sama sekali tidak mengetahui soal status tersangka tersebut.
"Kata siapa (statusnya sudah naik)? Ya tanya kesanalah, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," tambah Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.
Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka. Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News