GenPI.co Jabar - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akhirnya dibebaskan dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali hari ini Selasa 2 Agustus 2018.
Pemain drum Superman Is Dead (SID) ini dibebaskan dari penjara dengan status cuti bersyarat,
Kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana mengungkapkan, kliennya bebas karena permohonan cuti bersyarat yang diajukan telah dikabulkan.
"Ya ini, kan, bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana. Permohonannya dikabulkan," ujar Gendo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Menurut Gendo, permohonan tersebut sudah diajukan oleh pihaknya sekitar satu atau dua bulan lalu.
Kemudian, Badan Pengawas (Bapas) telah meneliti permohonan cuti bersyarat tersebut.
"Baru kemarin kami tahu oh memang dikabulkan setelah memenuhi administrasi, penelitian dari pihak Bapas," kata Gendo.
Sementara itu, sang istri Nora Alexandra sangat berbahagia akhirnya bisa menyambut kepulangan Jerinx ke rumah.
Dalam Instagram Story di akun pribadinya, Nora terlihat memeluk sang suami dan tampak bahagia bisa berkumpul bersama keluarganya.
Sebelumnya, Jerinx terjerat masalah hukum akibat laporan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021 karena ancaman melalui media elektronik.
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terhadap Jerinx.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News