GenPI.co Jabar - Nikita Mirzani akhirnya dilaporkan oleh Shandy Purnamasari usai merasa kesal setelah kerap kali disudukan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nuru Azizah mengatakan, istri dari Gilang Pramudya atau Juragan 99 tersebut melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri dikutip JPNN.com, Rabu (7/9).
Kasus ini, lanjut dia, berawal saat Nikita Mirzani mengunggah sebuah konten di media sosialnya pada kurun 11-26 Maret 2022.
Ketika itu, Nikita Mizani membuat pernyataan yang menyinggung dan menyudukan bos MS Glow tersebut.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," ujarnya.
Atas laporan ini, Nikmir disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News