Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan Karena Konten Prank KDRT

04 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Jabar - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi atas kasus dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella menyatakan, laporan tersebut berdasarkan konten prank KDRT ke pihak kepolisian.

"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

BACA JUGA:  Baim Wong Tak Percaya Dihujat Soal Citayam Fashion Week

Meskipun Baim Wong sudah meminta maaf, tetapi pihaknya berniat untuk tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sementara itu, Ketua Bida Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menyampaikan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

BACA JUGA:  Baim Wong Sempat Curhat ke Aa Gym Soal Konten, Jawabannya Mak Jleb!

Keduanya dilaporkan Sahabat Polisi dengan Pasal 220 KUHP.

"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.

BACA JUGA:  Baim Wong Yakinkan Paula Verhoeven Saat akan Menikah dengan Kalimat Sakti ini

Mereka berharap, pelaporan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak memainkan hukum.

Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR