GenPI.co Jabar - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi atas kasus dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella menyatakan, laporan tersebut berdasarkan konten prank KDRT ke pihak kepolisian.
"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Meskipun Baim Wong sudah meminta maaf, tetapi pihaknya berniat untuk tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sementara itu, Ketua Bida Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menyampaikan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Keduanya dilaporkan Sahabat Polisi dengan Pasal 220 KUHP.
"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.
Mereka berharap, pelaporan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak memainkan hukum.
Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News