GenPI.co Jabar - Selebritas Ivan Gunawan mendatangi Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Selasa (1/11). Kedatangannya tersebut terkait sidang kasus penipuan investasi DNA Pro.
Ivan Gunawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut. Presenter kondang tersebut diminta keterangannya terkait dirinya yang sempat menerima endorsement dari DNA Pro beberapa waktu lalu.
Majelis hakim melontarkan beberaoa pertanyaan terkait dirinya yang menerima endorsement. "Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Ivan Gunawan menyebut, semua keterangan yang diberikan sesuai dengan BAP. Dalam persidangan tersebut, dia mengaku mendapat tawaran endorsment dari sang manajer Teddy.
Keterangan Ivan Gunawan, tawaran tersebut masuk ke sang manajer usai dihubungi pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.
Dia kemudian mendapat tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya. "Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," kata dia.
Perlu diketahui, kasus investasi DNA Pro menyeret sejumlah artis Tanah Air. Selain Ivan Gunawan, juga ada nama lainnya, seperti Rizky Billar, Rossa, hingga Yosi Project Pop.
Polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT dalam kasus ini.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News