Hotman Paris Soroti Vonis Doni Salmanan, Menohok!

17 Desember 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Selebritas sekaligus pengacara kondang Hotman Paris menyoroti putusan hakim terhadap terdakwa Doni Salmanan.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan atas kasus penyebaran berita hoaks aplikasi Quotex.

Selain itu, hakim juga membebaskan Doni dari biaya ganti rugi kepada korbannya dan seluruh harta yang pernah disita dikembalikan.

BACA JUGA:  Trading Aplikasi Quotex Doni Salmanan Disebut Saksi Ahli OJK dan Bappeti Mirip Judi

Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, membandingkan putusan tersebut dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa investasi bodong atau Binary Option, yakni Fakarich dan Indra Kenz.

Keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum 10 tahun penjara. Fakarich dinilai merugikan hampir 118 orang dengan nominal mencapai Rp 72 miliar.

BACA JUGA:  Jauh dari Tuntutan, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Kerugian yang dibuat Indra Kenz terhadap 144 orang mencapai sekitar Rp 83 miliar.

Harta Fakarich yang disita diputuskan untuk dikembali ke korban, sedangkan milik Indra Kenz dirampas negara.

BACA JUGA:  Vonis Dinilai Terlalu Dinilai Terlalu Ringan, Korban Doni Salmanan Mengamuk

Menurut Hotman Paris, putusan tersebut berbanding terbalik dengan Doni Salmanan. Vonis yang sangat jauh dari jauh dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni 13 tahun tergolong sangat ringan.

“Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia,” tulis Hotman dikutip dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (17/12).

Hotman juga mengunggah mempertanyakan kredebilitas majelis hakim yang manjatuhkan vonis terhadap Doni Salmanan. “Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi hakim? Nangis aku nasib negriku ini,,,!!,” kata Hotman. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR