Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

20 Januari 2023 12:00

GenPI.co Jabar - Islam sebenarnya telah mengatur mengenai hukum menikahi adik atau kakak ipar. Hal tersebut sudah tertuang dalam Al-Quran.

Dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa, diharamkan mengumpulkan atau menikahi secara bersamaan dua perempuan secara bersamaan.

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).

BACA JUGA:  Menikahi Kerabat Dekat Menurut Imam Al-Ghazali

Hadis yang riwayatkan Imam at-Tirmidzi menjelaskan bahwa dua perempuan yang dimaksud tidak hanya kakak dan adik. Namun, juga termasuk keponakan dan bibinya atau bibi dengan keponakannya.

لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى

Artinya: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ayah), juga seorang bibi (dari pihak ayah) bersama dengan keponakannya, juga seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ibu), juga seorang bibi (dari pihak ibu) bersama dengan keponakannya, juga seorang kakak bersama dengan adik perempuannya, juga seorang adik bersama dengan kakak perempuannya,” (HR at-Tirmidzi).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Lesti Kejora Usai Rizky Billar Melakukan KDRT

Sementara itu, Imam An-Nawawi menjelaskan, batal pernikahan dua perempuan bersaudara baik karena nasab maupun persusuan.

Namun, berbeda halnya bila status pernikahannya sudah cerai atau meninggal. Imam An-Nawawi menjawab.

وَلَوْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ طَلَاقًا بَائِنًا، فَلَهُ نِكَاحُ أُخْتِهَا فِي عِدَّتِهَا، وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، لَمْ تَحِلَّ أُخْتُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam

Artinya: “Seandainya, seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in (talak tiga), maka ia boleh langsung menikahi saudara iparnya meski masih dalam masa iddah istrinya. Berbeda halnya, jika istrinya dicerai dengan talak raj’i, maka iparnya tidak halal dinikah sampai istrinya habis iddah,” (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz VII, halaman 117). (NU Online)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR