Tak Ada Air, Bagaimana Caranya Mandi Junub? Simak Penjelasannya

03 Februari 2023 12:00

GenPI.co Jabar - Islam mengharuskan bersuci dari hadas besar dengan mandi junub. Mandi junub umumnya menggunakan air.

Namun, bagaimana bila tidak ada air? Dalam beberapa kitab fiqih dijelaskan ada cara lain bila kondisi memang tidak air, uzur karena sakit, maupun karena perjalanan dengan kondisi tertentu.

Para ulama fiqih menyampaikan bahwa mereka yang berhadas besar bisa mengganti bersuci dengan tayamum bila kondisi tidak memungkinkan untuk menggunakan air.

BACA JUGA:  Bacaan Doa Hujan Agar Tidak Menjadi Bencana, Lengkap Beserta Latinnya

Hal itu juga diungkapkan KH Afifuddin Muhajir dalam kitabnya Fathul Mujibil Qarib (Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H) halaman 25.

والثاني والثالث مسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين ويكون مسحهما بضربتين الأولى للوجه والثانية لليدين والرابع الترتيب بين الوجه واليدين، ولا فرق في ذلك بين أن يكون التيمم بدلا عن وضوء أو غسل أو غسل عضو

Artinya, “Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu,”

BACA JUGA:  Niat Puasa Rajab Lengkap Beserta Latinnya

Kitab Kifayatul Akhyar juga menjelaskan mengenai dasar yang memperbolehkan menggantikan besuci dari hadas kecil dan besar dengan tayamum dalam kondisi tertentu.

Berikut ini keterangan dalam Kitab Kifayatul Akhyar yang juga menjadi rujukan dalam ilmu fiqih.

التيمم لغة هو القصد يقال يممك فلان بالخير إذا قصدك وفي الشرع عبارة عن إيصال التراب إلى الوجه واليدين بشرائط مخصوصة...والأصل في ذلك قوله تعالى فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا قال ابن عباس رضي الله عنهما المعنى وإن كنتم مرضى فتيمموا وإن كنتم على سفر ولم تجدوا ماء فتيمموا

BACA JUGA:  Tuntunan Doa Memohon Ampun dari Syekh As-Syadzili

Artinya, “Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud misalnya sebuah kalimat diucapkan, ‘Yammamaka fulanun bil khairi’ bila si fulan bermaksud baik terhadapmu. Tayamum secara syariat adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus …Dasar hukum tayamum adalah firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 6, ‘Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci.’ Sahabat Ibnu Abbas ra berkata, ‘Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah,’ ” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42). (NU Online)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR