Tak Bisa Asal Rujuk Usai Jatuh Talak, Suami Istri Wajib Perhatikan!

10 Februari 2023 12:00

GenPI.co Jabar - Islam telah mengatur secara rinci soal pernikahan, termasuk rujuk. Ada beberapa ketentuan rujuk yang harus diperhatikan pasangan suami istri.

Pertama, istri yang dirujuk harus masuk dalam masa iddah talak raj'i (talak satu dan dua), bukan talak ba'in, baik ba'in sugra maupun baik kubra.

Istri yang selesai masa iddah, artinya sudah masuk ba'in sugra. Bila suami akan rujuk diharuskan melakukan akad baru. Hal itu juga dijelaskan Imam Abu Syuja dalam kitabnya.

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

Artinya, “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Abu Syuja juga menjelaskan mengenai ketentuan rujuk talak bain kubra. Sang suami tidak bisa langsung rujuk, meskipun belum selesai masa iddah.

BACA JUGA:  5 Cara ini Bikin Suami Makin Lengket, Para Istri Wajib Coba

Kecuali, telah memenuhi lima persyaratan yang menjadikan ketentuan untuk rujuk pada talak ba'in kubra.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Lihat: Abu Syuja: 33).

BACA JUGA:  Suami Tak Beri Nafkah Batin dalam Waktu Tertentu Istri Bisa Gugat Cerai

Istri yang ditalak fasakh dan khulu‘ tidak bisa langsung dirujuk. Sang suami harus melakukan akad baru bila ingin rujuk.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk talak kepada istri yang belum pernah sama sekali dicampuri.

Sementara itu, ungkapan rujuk bisa secara sharih (jelas dan tegas) atau kinayah (sindiran), namun dengan niat. Ketentuan rujuk harus diucapkan dan tak bisa hanya sekadar niat.

Misalnya, aku rujuk kepadamu atau engkau sudah dirujuk atau aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.

Akan tetapi, Syekh Ibrahim menyampaikan, agar ungkapan rujuk tersebut tak disertai dengan ta’liq atau batas waktu tertentu, misalnya aku rujuk kepadamu jika engkau mau sekalipun sang istri menjawabnya. (NU Online)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR