Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan

17 Februari 2023 12:00

GenPI.co Jabar - Hukum menguap saat salat dan etika yang harus dilakukan ketika sudah tidak tahan lagi melakukannya.

Hadis yang riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengimbau kaum muslim menahan sebisa mungkin untuk menguap.

التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

Artinya: “Menguap itu gangguan dari setan, maka apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia berusaha menahannya sebisa mungkin.” (HR Muslim).

BACA JUGA:  Bacaan Doa Hujan Agar Tidak Menjadi Bencana, Lengkap Beserta Latinnya

Pakar hadis Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan mengenai hukum menguap saat salat.

وَوَقَعَ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى تَقْيِيدُهُ بِحَالَةِ الصَّلَاةِ فَيَحْتَمِلُ أَنْ يُحْمَلَ الْمُطْلَقُ عَلَى الْمُقَيَّدِ وَلِلشَّيْطَانِ غَرَضٌ قَوِيٌّ فِي التَّشْوِيشِ عَلَى الْمُصَلِّي فِي صَلَاتِهِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ تَكُونَ كَرَاهَتُهُ فِي الصَّلَاةِ أَشَدَّ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ أَنْ لَا يُكْرَهُ فِي غَيْرِ حَالَةِ الصَّلَاةِ

Artinya: “Dalam riwayat yang lain hadits ini diqayidi (diberikan catatan) saat melaksanakan salat, sehingga mungkin saja lafal yang mutlak diarahkan pada lafal yang diqayidi. Sebab, setan memiliki keinginan yang kuat untuk mengganggu orang yang tengah melakukan salat, dan mungkin juga kemakruhan menguap dalam salat itu lebih dimakruhkan. Hal ini tidak menetapkan ketidakmakruhan menguap pada selain waktu salat.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz X, halaman 612).

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam

Para ulama fikih memandang menguap saat salat sebagai tindakan makhruh karena bisa memengaruhi bacaannya.

Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani bahkan menyebut tidak hanya saat salat saja. Di luar salat, juga dimakhruhkan untuk menguap.

وَيُكْرَهُ التَّثَاؤُبُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ (إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ، وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ) وَلَا تَخْتَصُّ اْلكَرَاهَةُ بِالصَّلَاةِ بَلْ خَارِجِهَا كَذَلِكَ

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

Artinya: “Dimakruhkan menguap, sebab terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu: “Jika salah satu di antara kalian menguap dan ia dalam kondisi salat, maka tolaklah semampunya, karena sesungguhnya jika salah satu di antara kalian berkata haa haa, maka setan akan tertawa.” Kemakruhan ini tidak hanya terkhusus saat dalam kondisi shalat saja, melainkan juga berlaku di luar shalat.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syirwani ’ala Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah], juz II, halaman 417).

Lantas bagaimana bila sudah tidak bisa menahannya, bagaimana etika yang harus dilakukan?

Ulama fikih asal Hadramaut Yaman Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan memberikan penjelasannya.

(يُكْرَهُ) لِكُلِّ مُصَلٍّ (الْاِلْتِفَاتُ) فِيْهَا (بِوَجْهِهِ)... (وَوَضْعُ يَدِهِ عَلَى فَمِهِ بِلَا حَاجَةٍ) لِلنَّهْيِ الصَّحِيْحِ عَنْهُ، وَلِمُنَافَاتِهِ لِهَيْئَةِ الْخُشُوْعِ. أمَّا لِحَاجَةٍ .. فَيُسَنُّ كَمَا لِلتَّثَاؤُبِ؛ لِخَبَرٍ صَحِيْحٍ فِيْهِ. وَهَلْ يَضَعُ الْيُمْنَى أَوِ الْيُسْرَى؟ قَالَ (م ر): الْيُسْرَى، وَ (حج): يَتَخَيَّرُ، وَالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِكُلٍّ سَوَاءٌ ظَهْرُ الْكَفِّ أَوْ بَطْنُهَا

Artinya: “Disunahkan menutup mulut dengan menggunakan tangan apabila ada hajat (kebutuhan), seperti saat menguap, karena terdapat hadis shahih yang menjelaskannya. Lantas, apakah menutupi mulut tersebut dengan menggunakan tangan kanan atau kiri? Imam Ar-Ramli mengatakan menggunakan tangan kiri; sedangkan Imam Ibnu Hajar mengatakan boleh menggunakan tangan kiri atau kanan dan kesunahan bisa hasil dengan salah satu tangan kiri atau kanan, baik menggunakan telapak bagian luar atau dalam.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah, Darul Minhaj], halaman 281). (NU Online)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR