Hukum Akikah Bayi Gugur di Kandungan

03 Maret 2023 12:00

GenPI.co Jabar - Bayi yang baru lahir sunah untuk akikah dan menyukur rambutnya pada hari ketujuh.

Hal tersebut sesuai dengan hadis nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad.

قال رسول الله كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

Artinya, "Rasulullah bersabda ‘Setiap anak digadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) serta diberikan nama," (HR Ahmad).

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam

Lantas, bagaimana bila bayi tersebut gugur atau sang ibu keguguran saat masih di dalam kandungan, masihkah wajib untuk akikah?

Imam Ibnu Hajar al-Haitami memberikan penjelasan mengenai itu, dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin karangan Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan.

قال ابن حجر ومثله لا تستحب العقيقة كالتسمية عن السقط إلا إن نفخت فيه الروح إذ من لم تنفخ الروح فيه لا يبعث ولا ينتفع به في الآخرة

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

Artinya, “Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunnahkan akikah sebagaimana (tidak disunnahkan) memberikan nama dari bayi yang keguguran kecuali ketika telah ditiupkan ruh kedalamnya (sang bayi) karena bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan (di hari kiamat) dan tidak bermanfaat (bagi orang tuanya) di akhirat,” (Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan, Bughyah al-Mustarsyidin [KSA: Darul Minhaj, 2003 M], halaman 258).

Mengacu itu, artinya ada dua kategori untuk akikah. Pertama, bila keguguran di usia sebelum ditiupkan ruh, yakni belum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunahkan akikah.

BACA JUGA:  Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan

Kedua, bila keguguran di usia sudah ditiupkannya ruh atau setelah 4 bulan atau 120 hari, maka tetap sunnah akikah. Ibnu Hajar al-Haitami, beliau beralasan karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orang tuanya.

Bila saat USG (ultrasanografi) pada bayi yang telah ditiupkan rohnya diketahui berjenis laki-laki, tetap akikahnya 2 ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing.

Namun, bila belum jelas kelamin bayi yang keguguran tersebut dianjurkan akikah 2 ekor kambing untuk berhati-hati.

Karena hukum akikah sunah menyesuaikan dengan kemampuan orang tua sang bayi. Jika mampu, disarankan untuk menyembelih hewan yang lebih besar.

Jika tidak mampu, misalkan yang lahir bayi laki-laki, diperbolehkan menyembelih seekor kambing saja. Akan tetapi, bila tak mampu, diperbolehkan menyembelih hewan halal penggantinya. (NU Online)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR