Menggunakan Obat Semprot Asma Saat Puasa, Ini Hukumnya

31 Maret 2023 12:00

GenPI.co Jabar - Kadang kita ragu akan memakai obat semprot asma saat puasa, apakah membatalkan atau tidak?

Obat semprot asma yang dikenal dengan nama inhaler atau nebulezer ada yang mengeluarkan obat berupa uap, asap, kabut lembut, dan serbuk halus.

Beberapa ulama fikih mengategorikan asap, uap, dan kabut yang ada wujudnya sebagai ‘ain (zat) yang merusak puasa jika terhirup—apalagi dihirup secara sengaja—meskipun hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung.

BACA JUGA:  Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan

اسْتِعْمَال الْبَخُورِ مَثَلًا يَكُونُ بِإِيصَال الدُّخَانِ إِلَى الْحَلْقِ، فَيُفْطِرُ، أَمَّا شَمُّ رَائِحَةِ الْبَخُورِ وَنَحْوِهِ بِلاَ وُصُول دُخَانِهِ إِلَى الْحَلْقِ فَلاَ يُفْطِرُ وَلَوْ جَاءَتْهُ الرَّائِحَةُ وَاسْتَنْشَقَهَا، لأِنَّ الرَّائِحَةَ لاَ جِسْمَ لَهَا، فَمَنْ أَدْخَل بِصُنْعِهِ دُخَانًا حَلْقَهُ، بِأَيَّةِ صُورَةٍ كَانَ الإدْخَال - فَسَدَ صَوْمُهُ، حَتَّى مَنْ تَبَخَّرَ بِعُودٍ، فَآوَاهُ إِلَى نَفْسِهِ، وَاشْتَمَّ دُخَانَهُ، ذَاكِرًا لِصَوْمِهِ، أَفْطَرَ، لإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ مِنْ إِدْخَال الْمُفْطِرِ جَوْفَهُ وَدِمَاغَهُ

Artinya, “Penggunaan kemenyan misalnya, dengan memasukkan asapnya ke tenggorokan, maka membatalkan puasa. Sementara mencium aroma kemenyan atau sejenisnya tanpa memasukkan asapnya ke tenggorokan, tidak membatalkan meskipun aroma itu datang kepadanya dan dihirupnya. Alasannya, aroma itu tidak memiliki wujud fisik. Walhasil, siapa saja yang dengan perbuatannya memasukkan asap ke tenggorokan, dengan cara apa saja, maka itu merusak puasa. Sehingga orang yang sengaja membakar kayu kemenyan, kemudian membiarkannya untuk meliputi diri sendiri dan sengaja mencium asapnya, sementara ia sadar akan puasanya, maka itu membatalkan, karena ia masih mungkin menghindarkan masuknya perkara yang membatalkan itu kepada rongga perut dan otaknya.” (Tim Kementerian Wakaf, Al-Mausu’aul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid XXVIII, halaman 35).

BACA JUGA:  Hukum Akikah Bayi Gugur di Kandungan

Untuk inhaler atau nebulezer, para ulama fikih menyampaikan termasuk hal yang membatalkan puasa. Karena yang masuk cukup banyak, dihirup dengan sengaja, sadar berpuasa, dan sampai tenggorokan meski tidak sampai lambung.

Syekh ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh menyebut, para ulama mazhab imam syafi'i dan Maliki juga menghukumi hal yang sama.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Perempuan Ditinggal Pergi Suami dengan Status Siri

Imam Syafi’i

ومنها تعاطي الدخان المعروف والتمباك والنشوق ونحو ذلك؛ فإنه يفسد الصوم

Artinya: “Di antara yang membatalkan puasa adalah menghirup asap yang sudah dikenal bersama, juga asap rokok, asap tembakau, dan sejenisnya. Sebab semua itu merusak puasa.”

Imam Maliki

وصول مائع إلى الحلق من فم أو أذن أو عين أو أنف ...وفي حكم المائع: البخور وبخار القدر إذا استنشقهما فوصلا إلى حلقه، وكذلك الدخان الذي اعتاد الناس شربه، وهو مفسد للصوم بمجرد وصوله إلى الحلق، وإن لم يصل إلى المعدة، وأما دخان الحطب فلا أثر له، كرائحة الطعام إذا استنشقها فلا أثر لها أيضاً

Artinya, “Yang membatalkan puasa adalah sampainya cairan ke dalam tenggorokan, baik melalui mulut, telinga, mata, atau hidung. Semakna dengan cairan adalah kemenyan dan asap wazan jika keduanya dihirup dan sampai ke tenggorokan. Demikian pula asap yang biasa dihisap kebanyakan orang (rokok). Itu juga merusak puasa meski hanya sampai ke tenggorokan dan tidak sampai masuk lambung. Berbeda dengan asap kayu bakar, ia tidak pengaruh apa-apa. Sama halnya dengan aroma makanan ketika terhirup, ia juga tidak pengaruh apa-apa.” (Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh, [Beirut, Darul Kutub: 2003], Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz I, halaman 512). (NU Online)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR