Ridwan Kamil: Keuntungan PI 10 Persen Bisa Tembus Rp1 Triliun

04 Februari 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil siap membantu Provinsi Jambi untuk mengelola hak partisipasi (participating interest/PI) sebanyak 10 persen wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“Kami mendukung penuh dan akan berupaya melibatkan semua daerah dalam pengelolaan migas,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/2).

Emil yang juga Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mengatakan hal itu saat menerima kunjungan kerja Gubernur Jambi, Al Haris ke Bandung belum lama ini.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sebut Islam Tengah Rute Menuju Indonesia Emas 2045

Kontraktor migas wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD atau BUMN.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil: KTT Youth 20 dan Urban 20 Harus Sukses!

Hingga kini, Jambi masih berusaha terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10 persen.

Sedangkan Jabar dan Kalimantan Timur saat ini menjadi dua provinsi di Indonesia yang berhasil mengelola PI 10 persen.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Beri Izin Pemberhentian PTM 100 Persen di Kota Depok

“Itu hak daerah, PI 10 persen dari keuntungan blok migas di daerah harus diserahkan pada BUMD,” ujar Emil.

Emil optimistis Jambi mampu mengelola PI persen, ditambah memiliki migas yang cukup besar.

“Kalau kami bisa, pasti Jambi harus bisa,” tuturnya.

Menurut Emil, keuntungan dari PI 10 persen bisa menembus Rp1 triliun.

“Sehingga ini layak diperjuangkan karena ujungnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat Jambi,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris akan mengirimkan sumber daya manusia (SDM) ke PT Migas Hulu Jabar.

Mereka akan mempelajari sistem pengelolaan PI 10 persen di BUMD milik Jabar itu.

“Saya harap juga Jabar ada yang ke Jambi untuk melihat langsung kondisi lapangan,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR