GenPI.co Jabar - Dari 55 ribu perusahaan yang terdaftar di Jawa Barat, ternyata sekitar 0,1 persen atau 50 perusahaan berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas.
“Kami di pemerintahan daerah sampai kecamatan harus menerima sampai dua persen dari penyandang disabilitas,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Bandung, Jumat (11/2).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri berusaha untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang menerima penyandang disabilitas.
Seperti, pihaknya yang mulai menerima penyandang disabilitas sebagai pegawainya.
Padahal, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi.
Dalam peraturan tersebut, perusahaan milik negara maupun daerah wajib mempekerjakan sedikitnya dua persen penyandang disabilitas dari kapasitas karyawan.
Sedangkan untuk perusahaan swasta yang konsisten wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.
Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi terhadap tiga perusahaan swasta yang berkomitmen menjalankan peraturan tersebut.
“Seperti perusahaan yang mendapat penghargaan, adalah sudah melaksanakan amanah undang-undang tentang disabilitas,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News